Minggu, 15 Mei 2011

HUKUM DAGANG

A. SEJARAH

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai di Eropa sejak abad pertengahan (1000/1500). Pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan negara-negara lainnya). Namun pada saat itu Hukum Romawi (Corpus Lurus Civilis ) yang telah berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru yang disebut Hukum Pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Akibat bertambah pesatnya hubungan dagang, maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh menteri keuangan dari Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (Ordonnance Du Commerce) 1673. Pada tahun 1681 disusun Ordonnance De La Marine yang mengatur tentang kedaulatan
dan pada tahun 1807 di perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (Code De Commerce) yang tersusun dari Ordonnance Du Commerce (1673) dan Ordonnance Du La Marine(1838). Pada saat itu netherlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab yang mana tidak mengenal peradilan khusus, selanjutnya pada tahun 1838 diresmikan KUHD Belanda. Atas dasar azas konkordansi KUHD Belanda 1838, menjadi contoh dalam pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Netherlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak kewajiban yang tertib dari pelayaran.

B. Pengertian

Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Hukum Dagang juga merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Sistem Hukum Dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu secara tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
1. Secara tertulis sendiri :
a. Terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu
b. Tentang dagang umumnya (10 Bab)
2. Tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2,3,4,5 telah dihapuskan.”

2. Tidak terkodifikasi :
a. Peraturan tentang koperasi
b. tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
c. UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
d. Peraturan Hak Milik Industri
e. Peraturan Lalu Lintas
f. Peraturan Maskapai Andil Indonesia
g. UU No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar