Minggu, 15 Mei 2011

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Dalam UU Kepailitan, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan tetapi hanya menyebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kepailitan berarti suatu keadaan debitur berhenti membayar, baik karena keadaan tidak mampu membayar atau karena deadaan tidak mau membayar. Debitur sebagai pihak yang dinyatakan pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta bendanya dan akan diserahkan penguasaannya kepada kurator dengan pengawasan seorang hakim pengadilan yang ditunjuk.
Sejak krisis ekonomi tahun 1997, jumlah perusahaan dan perorangan yang tidak mampu (atau tidak mau) membayar utang bukan main banyaknya. Statistiknya pasti tidak jelas. Bayangkan, ada ratusan bank yang dilikuidasi, dibekukan, dan diambil-alih oleh pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dengan ribuan debitur (perusahaan ataupun perorangan) korban krisis atau mereka yang sengaja "merusak" perusahaan agar tak membayar utang. Harus dihitung juga ribuan debitur bank-bank pemerintah yang bangkrut karena komite kredit bank-bank sengaja atau ditekan oleh pimpinan bank dan penguasa untuk meluluskan kredit yang tidak fleksible.
Pada dasarnya, BUMN seperti ini secara teknis bisa digolongkan sebagai bangkrut. Masih ada sejumlah perusahaan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal yang bangkrut karena kondisi investasi yang tidak kondusif. Jumlah itu belum termasuk setumpuk perusahaan dan perorangan yang tidak lagi mampu membayar pajak atau yang gagal melakukan restrukturisasi di bawah program Prakarsa Jakarta. Jika ditotal, sudah puluhan ribu kasus pailit yang seharusnya didaftarkan ke pengadilan-pengadilan niaga di seluruh Indonesia.

Pengertian Pailit

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit, yaitu pihak yang mempunyai utang karena perjanjian dan telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Berikut sedikit penjelasan mengenai apa itu pailit dan pihak-pihak yang dipailitkan berdasakan Pasal 1 butir (1). (2), (3), dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 :
1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
3. Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
4. Debitur pailit adalah pihak yang telah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dalam hal seorang debitur hanya mempunyai satu kreditur dan debitur tidak membayar utangnya dengan suka rela, maka kreditur akan menggugat debitur secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan seluruh harta debitur menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditur tersebut. Hasil bersih eksekusi harta debitur dipakai untuk membayar kreditur tersebut. Sebaliknya dalam hal debitur mempunyai banyak kreditur dan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditur, maka para kreditur akan berlomba dengan segala cara, baik yang halal maupun yang tidak, untuk mendapatkan pelunasan tagihannya terlebih dahulu.
Kreditur yang berikutnya mungkin sudah tidak dapat lagi pembayaran karena harta debitur sudah habis. Hal ini sangat tidak adil dan merugikan. Menurut Kartini Muljadi, hal inilah yang menjadi maksud dan tujuan dari Undang-Undang Kepailitan, yaitu untuk menghindari terjadinya keadaan seperti yang dijelaskan sebelumnya UU Kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar. Dalam perkembangannya kemudian, UU Kepailitan juga bertujuan untuk melindungi debitur dengan memberikan cara untuk menyelesaikan utangnya tanpa membayar secara penuh, sehingga usahanya dapat bangkit kembali tanpa beban utang.



Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mensyaratkan bahwa permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal 2, bahkan panitera wajib tidak menerima permohonan pernyataan pailit apabila diajukan oleh pihak yang tidak berwenang. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit antara lain :
o Debitur
Dalam setiap hal disyaratkan bahwa debitur mempunyai lebih dari satu orang kreditur, jika merasa tidak mampu atau sudah tidak dapat membayar utang-utangnya, debitur dapat mengajukan permohonan pailit. Debitur harus membuktikan bahwa ia mempunyai dua atau lebih kreditur serta juga membuktikan bahwa ia tidak dapat membayar salah satu atau lebih utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
o Kreditur
Dua orang kreditur atau lebih, baik secara perorangan maupun bersama-sama, dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit selama memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Kreditur yang mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi debitur harus memenuhi syarat bahwa hak tuntutannya terbukti secara sederhana atau pembuktian mengenai hak kreditur untuk menagih juga dilakukan secara sederhana.
o Kejaksaan
Apabila permohonan pernyataan pailit mengandung unsure atau alasan untuk kepentingan umum maka, permohonan harus diajukan oleh Kejaksaan. Kepentingan umum yang dimaksud dalam Undang-Undang adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya:
~ Debitur melarikan diri;
~ Debitur menggelapkan harta kekayaan;
~ Debitur mempunyai utang kepada BUMN atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
~ Debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
~ Debitur tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
~ Dalam hal lainnya yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
o Badan Pengawas Pasar Modal
Apabila debitur adalah perusahaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian maka satu-satunya pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal, karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal.
o Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah satu-satunya pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit jika debiturnya adalah bank. Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggungjawabkan.
o Menteri Keuangan
Permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh Menteri Keuangan apabila debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagai lembaga pengelola risiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dana masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian. Kemudian Kewenangan untuk mengajukan pailit bagi Dana Pensiun, sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Dana Pensiun, mengingat Dana Pensiun mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan dana tersebut merupakan hak dari peserta yang banyak jumlahnya. Permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan tersebut harus melalui advokat yang telah memiliki izin praktik beracara. Namun, apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan, tidak diperlukan advokat.



Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya

Pernyataan pailit, mengakibatkan debitur secara hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, hal tersebut terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan. Dengan menghapus hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka oleh UU Kepailitan ditetapkan pada saat terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan.
Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia dihapus hak atas pengurusan harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator.
Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang hakim pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan harta pailit).



Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah sebuah mekanisme dalam penyelesaian permohonan pailit dalam masalah utang piutang. Mekanisme seperti ini dilakukan oleh debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang , dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditur. Selain dilakukan oleh debitur, mekanisme PKPU ini juga dapat dilakukan oleh kreditur yang memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Krediturnya.
pengajuan PKPU ini juga dalam rangka untuk menghindari kepailitan yang lazimnya bermuara dalam likuidasi harta kekayaan debitur. Khususnya dalam perusahaan, penundaan kewajiban pembayaran utang bertujuan memperbaiki keadaan ekonomi dan kemampuan debitur untuk membuat laba, maka dengan cara seperti ini kemungkinan besar debitur dapat melunasi kewajibannya. Istilah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disebut juga moratorium harus dibedakan dengan gagalm bayar, karena gagal bayar secara esensial berarti bahwa seorang debitur tidak melakukan pembayaran utangnya.




Pencocokan (Verifikasi) Piutang

Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan penting dalam kepailitan karena dengan mencocockan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditur,dilakukan paling lambat 14 hari sejak kputusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan :
o Batas akhir pengajuan tagihan;
o Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
o Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditur untuk mengadakan pencocokan utang.
Dengan demikian para kreditur harus menyerahkan semua surat-surat atau salinan piutang yang mana juga diserahkannya surat pernyataan bahwa kreditur memeang meiliki hak istimewa. Maka curator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan-perhitungan yang dimasukkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar